Perihal penting dalam pengurusan SKCK 





SKCK TAhun 2018-2019


Cara mengurus SKCK :

-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/
-fotokopi ijazah Terakhir.
-pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
-Surat keterangan dari kelurahan belum menikah..
-surat keterangan sehat dari pukesmas/ rumah sakit
-Surat keterangan baik dari desa/kelurahan 


Sekian pembhasan singkat saya mengenai SKCK semoga bermanfaat bagi para pembaca 🙂🙏🙏






Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAMPUS UNIVERSITAS MAYJEN SUNGKONO MOJOKERTO