Perihal penting dalam pengurusan SKCK
SKCK TAhun 2018-2019
Cara mengurus SKCK :
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)-Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/
-fotokopi ijazah Terakhir.
-pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
-Surat keterangan dari kelurahan belum menikah..
-surat keterangan sehat dari pukesmas/ rumah sakit
-Surat keterangan baik dari desa/kelurahan
Sekian pembhasan singkat saya mengenai SKCK semoga bermanfaat bagi para pembaca 🙂🙏🙏
Komentar
Posting Komentar